Haberdenizli – Seorang wanita yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas keamanan di dekat perbatasan India-Nepal, Darjeeling, Benggala Barat, Kamis (4/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah wanita tersebut kedapatan menggunakan dokumen palsu untuk menyembunyikan identitas aslinya.
Wanita itu diketahui telah tinggal di Mumbai hampir satu dekade dengan memakai dokumen identitas palsu India. Pasukan penjaga perbatasan India, Sahastra Seema Bal (SSB), mencegatnya saat patroli dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan resmi SSB, wanita tersebut memperkenalkan diri sebagai Ninyoman Murni, seorang warga negara India. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dokumen yang saling bertentangan, termasuk KTP Indonesia dan dokumen India dengan data berbeda. “Wanita itu mengaku memperoleh Aadhaar dan PAN India secara curang melalui agen lokal di Mumbai,” ungkap SSB, dikutip dari Hindustan Times, Minggu (7/9/2025).
“Baca Juga: Identitas Korban Mutilasi di Gunung Welirang Terungkap”
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Undang-Undang Orang Asing, Undang-Undang Paspor, dan Bharatiya Nyaya Sanhita. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas asli, motif, serta kemungkinan jaringan yang terlibat dalam pemalsuan dokumen. Penangkapan ini menyoroti kerentanan sistem identitas di India dan dugaan praktik ilegal yang memfasilitasi warga asing.
Jika terbukti bersalah, wanita tersebut dapat menghadapi hukuman berat sesuai hukum India. Penyelidikan lanjutan diharapkan memberi kejelasan mengenai kewarganegaraan serta jejaring pemalsuan dokumen yang membantunya tinggal di India selama bertahun-tahun.
Wanita Diduga WNI Gunakan Banyak Identitas Ditangkap di India
Wanita itu diketahui sudah tinggal di Mumbai hampir satu dekade dengan identitas yang tidak konsisten. Pasukan Sahastra Seema Bal (SSB) mencegatnya di dekat perbatasan India-Nepal dan menyerahkannya ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, SSB menyebut wanita itu menggunakan beberapa identitas untuk perjalanan antara Indonesia, Turki, Nepal, dan India. Paspor Indonesia yang disita mengidentifikasinya sebagai Ni Kadek Sisiani, 51 tahun, asal Bali. Namun, Aadhaar dan kartu identitas India mencatat namanya sebagai Ninyoman Murni, 49 tahun, warga Worli, Mumbai.
“Dia mengaku menggunakan beberapa identitas untuk perjalanan internasional dan pergerakan lintas batas,” ungkap pernyataan SSB, dikutip dari Hindustan Times, Minggu (7/9/2025). Pihak berwenang menegaskan bahwa dokumen yang digunakan diperoleh secara ilegal melalui agen di Mumbai.
“Baca Juga: Jubir Hamas Abu Obaida Gugur dalam Serangan di Gaza”
Inspektur Polisi Darjeeling, Praween Prakash, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada identitas asli wanita tersebut, jaringan pemalsu dokumen, serta kemungkinan pelanggaran hukum lain.
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Orang Asing, Undang-Undang Paspor, dan Bharatiya Nyaya Sanhita. Jika terbukti bersalah, wanita tersebut bisa menghadapi hukuman berat di India. Penangkapan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dokumen perjalanan dan ancaman keamanan lintas negara.





Leave a Reply