Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp17,95 Triliun ke Google

Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp17,95 Triliun ke Google

Haberdenizli – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar AS kepada Google setelah perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan persaingan usaha di Uni Eropa. Keputusan itu diambil setelah regulator menyimpulkan Google menyalahgunakan posisi dominannya di pasar mesin pencari dan toko aplikasi. Selain sanksi finansial, Google juga diwajibkan mengubah sejumlah praktik bisnis yang dianggap menghambat persaingan.

“Baca Juga: Andy Burnham Restui AS Gunakan Pangkalan Inggris ke Iran”

Komisi Eropa Nilai Google Langgar Digital Markets Act

Komisi Eropa menyatakan Google melanggar ketentuan dalam Digital Markets Act (DMA). Regulasi tersebut mengatur perusahaan teknologi yang berstatus gatekeeper agar tidak memanfaatkan dominasinya untuk menghambat persaingan.

Dalam hasil penyelidikannya, regulator menilai Google memberikan perlakuan istimewa terhadap layanan miliknya sendiri. Praktik tersebut dinilai membuat layanan pesaing lebih sulit memperoleh visibilitas di platform Google.

Menurut Komisi Eropa, tindakan tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang di pasar digital. Akibatnya, perusahaan lain memiliki peluang lebih kecil untuk bersaing secara adil.

Regulator menegaskan bahwa perusahaan dengan posisi dominan tetap harus memberikan kesempatan yang setara kepada layanan lain. Ketentuan tersebut menjadi salah satu prinsip utama dalam penerapan DMA di kawasan Uni Eropa.

Google Diminta Ubah Hasil Pencarian dan Aturan Play Store

Sebagai bagian dari putusan, Komisi Eropa memerintahkan Google menghentikan praktik yang mengutamakan layanan miliknya sendiri di hasil pencarian. Perubahan tersebut mencakup berbagai kategori layanan digital.

Layanan belanja, pemesanan akomodasi, transportasi, hingga pencarian tiket penerbangan tidak lagi boleh memperoleh perlakuan khusus dibandingkan layanan pesaing.

Selain itu, Google diwajibkan memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi untuk berkomunikasi langsung dengan pengguna di luar ekosistem Google Play Store. Pengembang juga harus dapat menawarkan metode transaksi alternatif.

Selama ini, transaksi melalui Google Play Store dikenai komisi oleh Google. Dengan perubahan tersebut, pengembang berpotensi memiliki lebih banyak pilihan dalam menawarkan produk dan layanan kepada pengguna.

Komisi Eropa Tegaskan Persaingan Harus Berdasarkan Kualitas Produk

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, mengatakan perusahaan tidak boleh memenangkan persaingan hanya karena menguasai platform pencarian.

“Produk terbaik seharusnya menang karena memang lebih baik, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan mesin pencari,” kata Ribera, seperti dikutip Reuters.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen Eropa berhak memperoleh informasi mengenai penawaran terbaik yang tersedia dari para pengembang aplikasi.

“Konsumen Eropa berhak diberi tahu oleh pengembang aplikasi di mana mereka bisa mendapatkan penawaran terbaik, sekalipun pemilik toko aplikasi tidak memperoleh bagian dari transaksi tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Komisi Eropa ingin menciptakan persaingan yang lebih terbuka di sektor digital. Menurut regulator, konsumen dan pelaku usaha akan memperoleh manfaat dari pasar yang lebih kompetitif.

“Baca Juga: HMD Siapkan Tampilan ala Lumia Tiles untuk Ponsel Baru”

Google Pertimbangkan Banding atas Putusan Uni Eropa

Menanggapi keputusan tersebut, Google menyatakan masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil. Perusahaan membuka kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan Komisi Eropa.

Presiden Urusan Global Google, Kent Walker, menilai keputusan tersebut justru dapat berdampak negatif terhadap kualitas layanan bagi pengguna di Eropa.

“Ini bukan persaingan yang adil. Ini adalah penurunan kualitas produk yang didorong oleh sekelompok kecil pihak yang mementingkan kepentingannya sendiri, sementara pelaku usaha dan konsumen di Eropa yang akan menanggung dampaknya,” ujar Walker.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara Google dan regulator Uni Eropa. Dalam satu dekade terakhir, perusahaan tersebut beberapa kali dijatuhi sanksi miliaran dolar atas pelanggaran aturan antimonopoli. Pada awal Juli lalu, pengadilan Uni Eropa juga menguatkan denda sebesar 4,1 miliar dolar AS terkait praktik yang mewajibkan produsen ponsel memasang Google Search dan browser Chrome pada perangkat Android.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *