Haberdenizli – PBB Desak Kepala HAM Sebut Perang Gaza Genosida Ratusan staf Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Komisaris Tinggi HAM Volker Turk menyatakan perang Gaza sebagai genosida. Mereka mengirim surat resmi kepada Turk untuk menegaskan sikap lembaga hak asasi manusia terhadap konflik berkepanjangan tersebut.
Surat yang dikirim pada Rabu lalu menilai perang Israel-Hamas yang hampir dua tahun berlangsung telah memenuhi kriteria genosida. Para staf menyebut skala, cakupan, dan sifat pelanggaran yang terjadi di Gaza menjadi bukti nyata. “OHCHR memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang kuat untuk mengecam tindakan genosida,” tulis surat itu yang ditandatangani Komite Staf mewakili lebih dari 500 karyawan, dikutip Reuters, Sabtu (30/8/2025).
“Baca Juga: Rumah Sahroni Digeruduk Massa, Dolar Berserakan”
Mereka menegaskan, Turk harus mengambil sikap jelas dan terbuka. “Kegagalan untuk mengecam genosida yang sedang berlangsung merusak kredibilitas PBB dan sistem hak asasi manusia itu sendiri,” bunyi pernyataan tersebut. Para staf juga mengingatkan kegagalan moral PBB ketika tidak berbuat lebih banyak untuk menghentikan genosida Rwanda tahun 1994 yang menewaskan lebih dari satu juta orang.
Turk sendiri mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. “Pelabelan suatu peristiwa sebagai genosida bergantung pada otoritas hukum yang berwenang,” kata juru bicara PBB Stephane Dujarric.
Tekanan terhadap PBB semakin besar seiring meningkatnya kritik global atas krisis kemanusiaan di Gaza. Surat ini menunjukkan adanya keresahan internal mengenai kredibilitas lembaga tersebut. Ke depan, publik menunggu apakah PBB akan mengambil sikap lebih tegas dalam menyebut perang Gaza sebagai genosida atau tetap menunggu proses hukum internasional yang sah.
PBB Desak Kepala HAM Dukungan Staf dan Aktivis HAM Tekan PBB Sebut Perang Gaza Genosida
Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB yang berbasis di Jenewa berdiri sejak 1993 dengan mandat melindungi hak asasi manusia. Kini, lembaga tersebut menghadapi tekanan besar dari staf internal dan organisasi masyarakat sipil terkait sikapnya terhadap perang Gaza.
Sekitar seperempat dari 2.000 staf global PBB mendukung permohonan kepada Volker Turk, seorang pengacara Austria yang memimpin lembaga tersebut. Mereka mendesaknya secara terbuka menyebut konflik Israel-Hamas di Gaza sebagai genosida. Dukungan ini menambah bobot desakan yang sebelumnya sudah disampaikan melalui surat resmi.
“Baca Juga: Gaji Anggota DPR Kini Tembus Rp104 Juta per Bulan”
Tekanan serupa datang dari kelompok hak asasi manusia. Amnesty International secara terbuka menuduh Israel melakukan tindakan genosida. Francesca Albanese, pakar independen PBB, juga menggunakan istilah serupa dalam laporan-laporannya. Pernyataan mereka menyoroti skala pelanggaran dan dampak kemanusiaan yang luas di Gaza.
Namun, sejumlah pejabat menegaskan pelabelan genosida merupakan kewenangan pengadilan internasional. Pada 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Hingga kini, kasus tersebut belum memasuki tahap pembuktian substansi, sebuah proses yang diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.
Perdebatan ini menunjukkan dilema antara desakan moral dan prosedur hukum internasional. Dukungan staf serta tekanan dari organisasi HAM global berpotensi memaksa lembaga itu mengambil sikap lebih jelas. Ke depan, dunia menunggu apakah akan berani menyebut perang Gaza sebagai genosida atau tetap menunggu putusan hukum resmi dari ICJ.





Leave a Reply