Haberdenizli – Wacana pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial kembali hangat dibahas setelah DPR mengusulkan aturan tersebut. Tujuan utama aturan ini adalah mengurangi penyalahgunaan akun anonim dan memerangi peredaran hoaks. Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa masyarakat tetap boleh memiliki lebih dari satu akun asalkan terverifikasi dengan sistem identitas digital yang jelas. Kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memperkuat tata kelola data digital demi keamanan dan transparansi.
“Baca Juga: Satelit Nusantara 5 Resmi Mengorbit, Bawa Internet Cepat ke Indonesia”
Pengertian dan Fungsi Single ID serta Digital ID
Single ID adalah identitas digital tunggal yang mengintegrasikan data kependudukan dan sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini merupakan bagian dari program Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan Single ID, setiap akun media sosial dapat dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya, sehingga meminimalkan akun anonim dan penyebaran konten negatif. Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan program ini sebagai bagian dari upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Penguatan Tata Kelola Data dari Hulu ke Hilir
Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan tata kelola data harus diperkuat dari awal hingga akhir proses. Di hulu, registrasi kartu SIM wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, saat ini masih ada celah karena satu orang bisa mendaftarkan hingga tiga nomor per operator, yang rentan disalahgunakan untuk penipuan dan kegiatan ilegal. Di hilir, platform media sosial wajib memastikan setiap akun bisa dilacak ke identitas asli pemilik. Sistem ini memudahkan penindakan terhadap konten negatif dan pelaku penyalahgunaan akun.
Usulan DPR untuk Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Usulan pembatasan satu orang satu akun media sosial datang dari Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi. Dia berpendapat bahwa pembatasan ini penting untuk menekan peredaran hoaks dan mengurangi penyebaran konten negatif dari akun anonim. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, juga mendukung ide ini dan mengusulkan agar perusahaan platform besar seperti Meta, Google, dan TikTok melarang adanya akun ganda. Dia menilai akun kedua sering disalahgunakan untuk membentuk “pasukan buzzer” yang jarang memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
“Baca Juga: Google Hadirkan Gemini di Chrome, Perkuat Fitur AI Browser”
Pandangan dan Prospek Kebijakan Identitas Digital di Media Sosial
Meski terdapat usulan pembatasan akun, pendekatan yang disosialisasikan oleh Wamenkomdigi lebih menekankan pada verifikasi identitas digital, bukan pelarangan mutlak. Kebijakan Single ID dianggap lebih realistis dan efektif untuk memperkuat keamanan ruang digital tanpa mengorbankan kebebasan berinternet. Implementasi sistem ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, operator telekomunikasi, dan platform media sosial untuk memastikan data terjaga dan mudah diawasi. Ke depan, penggunaan Digital ID bisa menjadi standar baru dalam tata kelola media sosial Indonesia demi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan digital masyarakat.





Leave a Reply